Sistem Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK Diubah dan Berbeda dengan Rapat?

2 Desember 2023, 09:50 WIB
ilustrasi. Tenaga honorer dijamin jadi ASN PPPK, tanpa halangan. /dok. Youtube Bkpsdm Purworejo Official

BERITASOLORAYA.com- Pengangkatan tenaga honorer menjadi bagian dari ASN PPPK beberapa kali dibicarakan dalam rapat, terutama bersama dengan Komisi II DPR RI. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut bahwa ada perubahan sistem pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK yang berbeda dengan rapat. 

Pasalnya, diketahui bahwa pemerintah memang menaruh perhatian khusus terhadap penanganan tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi pegawai ASN PPPK. 

 Baca Juga: BNPT Umumkan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi PPPK, Berikut Informasi Selengkapnya

Beberapa waktu yang lalu, seleksi CASN untuk pegawai PPPK dan PNS pun dibuka, dalam hal ini dilakukan sebagai komitmen agar tidak adanya PHK massal. 

Selain itu, salah satu komitmen pemerintah sebagimana diundangkannya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional, akan menyelesaikan penataan tenaga honorer. 

Seperti halnya seleksi tahun 2023 ini, telah disiapkan kuota sebanyak 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan untuk non ASN dengan kelulusan yang ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. 

Kuota sebanyak 20% diperuntukkan bagi formasi umum dengan faktor penentu kelulusan berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik. 

“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,”kata MenPAN RB Azwar Anas. 

MenpanRB Azwar Anas juga mengatakan bahwa akan terdapat skenario penataan eks THK-2 dan non-ASN. 

 Baca Juga: Menpan Sebut Tenaga Kesehatan Diproyeksikan Tumbuh Positif, Jumlah Formasi Bakal Ditambah untuk Tahun Depan?

Baca Juga: Resmi, Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Sebesar 3,2 Juta. Unduh Link SK di Sini…

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan sistem pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya sesuai dengan rapat kerja sebelumnya telah disepakati bahwa tidak ada tes dalam pengangkatan tenaga honorer, akan tetapi dalam seleksinya tetap ada tahapan tes. 

”Kita kan sepakat dulu itu, tak ada tes, ketika dia yang terakhir ini muncul dari saudara menteri, akan di audit dengan BPK mengenai keabsahannya, enggak perlu di tes pak. Nah, sekarang sampai saat ini banyak tes-tes PPPK, saya jadi bingung menjawab di sana (di Dapil),” katanya Junimart. 

Adapun mengenai skenario penataan tenaga honorer, menyebut bahwa tidak mempunyai kepastian hukum dan juga bisa menimbulkan masalah baru, apalagi sebelumnya telah disepakati sejak awal tidak ada tes dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. 

”Ini kan semua enggak ada kepastian hukum pak kalau begini, kan kita sudah sepakat dari awal, dari beberapa tahun lalu pak semenjak almarhum Pak Cahyo Kumolo kita sudah bicarakan ini,” sambungnya.***

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler