Resmi, Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Sebesar 3,2 Juta. Unduh Link SK di Sini…

- 1 Desember 2023, 21:29 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar besaran UMK Jateng 2024 yang ada di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Kota Semarang tertinggi.
Ilustrasi. Berikut ini daftar besaran UMK Jateng 2024 yang ada di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Kota Semarang tertinggi. /Pixabay/Ekoanug

BERITASOLORAYA.com – Cek daftar UMK Jateng 2024 di kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah sekaligus link unduh SK UMK Jateng 2024 dalam artikel ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jateng 2024 pada 30 November 2023. Besaran UMK Jateng 2024 ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 mendatang.

Daftar besaran UMK Jateng 2024 termaktub dalam SK Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57 tahun 2023 tertanggal 30 November 2023. Berdasarkan SK tersebut, UMK tertinggi adalah UMK di Kota Semarang sebesar Rp3,2 juta.

Sementara besaran UMK terendah di Jawa Tengah tahun 2024 adalah Kabupaten Banjarnegara dengan besaran sekitar Rp2 juta.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemkab Jateng, (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan bahwa penetapan UMK Jateng 2024 didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Baca Juga: LENGKAP, Daftar Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi, Tertinggi Daerah Mana?

Selain itu, penetapan UMK Jateng 2024 juga didasarkan pada Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Lebih lanjut, Pejabat Gubernur Nana menambahkan bahwa penetapan UMK Jateng 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi di kabupaten atau kota, serta nilai alfa. Adapun penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

Penting diketahui, besaran UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” kata Pj Gubernur Nana.

Daftar UMK Jateng 2024

Nah, berikut ini daftar UMK yang ada di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024.

1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah