SKB CPNS Kemenag Diadakan 19 Desember 2023. Ini Jadwal dan Persyaratannya

14 Desember 2023, 15:49 WIB
Ilustrasi seleksi SKB CPNS Kementerian Agama 2023 /kaltimprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKB CPNS tahun 2023. Pengumuman tersebut berdasarkan surat nomor P-8362/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2023 tanggal 22 November 2023 tentang hasil Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS Kemenag 2023.

 

Peserta yang lolos SKD wajib hadir dalam SKB CPNS Kemenag sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan panitia. SKB CPNS berbentuk psikotes, praktik kerja, dan wawancara menggunakan sistem aplikasi dari Kemenag.

Peserta yang mengikuti SKB CPNS wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH secara lengkap, kemudian di cetak dan dibawa saat tes. Selain itu, juga membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Shopee Tutup 12.12 Birthday Sale, Peningkatan Transaksi Produk Lokal hingga 10 Kali Lipat

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.go.id, Kamis 14 Desember 2023, SKB CPNS diadakan pada Selasa, 19 Desember 2023 dengan jadwal berikut ini:

1. Psikotes pukul 09.00–11.00 WIB

2. Praktik Kerja pukul 13.00 WIB–Selesai

3. Wawancara pukul 14.00 WIB–Selesai

Baca Juga: JADWAL Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar, Skuad Garuda Satu Grup dengan Jepang, Irak, dan Vietnam

Peserta wajib taat pada tata tertib pelaksanaan SKB CPNS yang ditetapkan panitia.

Peserta juga diimbau untuk tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi dengan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2023:

1. Peserta hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag, Cek Daftar Nama Peserta Melalui Link Berikut

2. Peserta wajib membawa KTP asli atau Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang.

3. Kartu tanda peserta ujian asli yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

4. Peserta wajib memakai pakaian yang rapi dan sopan. Atasan kemeja putih polos dan celana panjang atau rok panjang berbahan kain dan berwarna gelap. Bagi peserta yang berhijab mengenakan jilbab warna gelap.

Baca Juga: Identitas 3 Tokoh Kunci Terbongkar di Night Has Come Episode 8, Ada Dokter hingga Mafia

5. Peserta wajib membawa DRH yang telah diisi beserta kelengkapan dokumen lainnya.

6. Peserta dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris, ikat pinggang, kalkulator, dan peralatan elektronik, kecuali mendapat izin dari panitia seleksi.

7. Peserta dilarang membawa senjata tajam, bertanya kepada peserta lain saat tes dan menerima atau memberi barang kepada peserta lain saat tes.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Night Has Come Episode 8: Dokter Kesayangan Mati, Mafia justru Lolos Lagi?

8. Peserta juga dilarang membawa makanan dan minuman, serta keluar ruangan tanpa seizin panitia seleksi

9. Peserta boleh keluar dari ruangan apabila sudah menyelesaikan tes atau saat waktu tes telah selesai

10. Peserta tidak boleh mengikuti tes atau dianggap gugur apabila terlambat hadir, tidak membawa kelengkapan dokumen atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai. Serta peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Night Has Come Episode 8: Dokter Kesayangan Mati, Mafia justru Lolos Lagi?

Penjelasan dan pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemenag dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id. Informasi tentang CPNS Kemenag juga bisa dilihat dari media sosial resmi yaitu Instagram @kemenag_ri, @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler