SKTT CPPPK Kemenag Tinggal Besok, Cek 10 Hal yang Wajib Diperhatikan Peserta, Apa Saja?

- 11 Desember 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi. Simak 10 hal yang wajib diperhatikan peserta SKTT CPPK Kemenag 2023 yang akan digelar pada 12 Desember 2023. Apa saja?
Ilustrasi. Simak 10 hal yang wajib diperhatikan peserta SKTT CPPK Kemenag 2023 yang akan digelar pada 12 Desember 2023. Apa saja? /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – SKTT CPPPK Kemenag atau Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenag akan digelar pada 12 Desember 2023. Sebelumnya, panitia seleksi CPPK Kemenag telah mengumumkan daftar nama peserta SKTT CPPPK Kemenag.

Ketua panitia SKTT CPPPK Kemenag Nizar mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan daftar nama peserta beserta jadwal dan lokasi SKTT CPPPK.

“Kami telah mengumumkan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SKTT CPPPK digelar 12 Desember 2023,” jelas Nizar di Jakarta pada Jumat, 8 Desember 2023.

Lebih lanjut, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Nurudin menyampaikan bahwa peserta wajib menaati seluruh tata tertib SKTT CPPPK Kemenag. Nurudin menambahkan bahwa SKTT CPPPK Kemenag berbentuk tes Moderasi Beragama dengan Sistem CAT.

Ia menambahkan bahwa peserta wajib hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

“Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id,” jelasnya.

Baca Juga: Mulai dari Aturan Turunan UU ASN hingga Proses Rekrutmen Tenaga Honorer Jadi PPPK

Setidaknya terdapat 10 hal yang wajib diperhatikan peserta SKTT CPPPK Kemenag 2023. Apa saja? Berikut selengkapnya.

1. Hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai

2. Peserta wajib membawa:
- KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, yakni:
kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah