3.246 ASN yang Dipindahkan ke IKN akan Dapat Tunjangan Khusus, Begini Penjelasan Menteri PANRB

17 Desember 2023, 10:03 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akan memindahkan 3.246 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara bertahap. Sebanyak 1.740 hunian telah disiapkan menyusul rencana pemindahan tersebut. Rumah-rumah itu akan menjadi tempat tinggal para aparatur selama di IKN.

 

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), pemindahan ASN tahap pertama akan dilakukan mulai bulan Juli hingga November 2024 mendatang.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB mengungkapkan bahwa pemindahan ASN ke IKN bukan sekedar relokasi secara fisik. Pemindahan tersebut juga merupakan bentuk transformasi pelayanan publik serta budaya kerja.

Baca Juga: BANJIR CUAN! Yuk Klaim Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2023, Dapatkan Uang Tunai Rp200 Ribu

Anas mengungkapkan, di tahap pertama akan ada 37 kementerian/lembaga yang akan dipindahkan. Ia menghimbau setiap kementerian/lembaga untuk menyiapkan SDM yang akan pindan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan jabatan.

Rencana Tunjangan Khusus

Berkaitan dengan rencana relokasi, pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus untuk ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Berdasarkan PP No. 7/1977, bagi aparatur sipil negara yang punya alasan kuat, dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur lewat Peraturan Presiden.

Anas menambahkan, terkait besaran tunjangan, tahapan, serta masa berlaku, masih akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: GRATIS TOP UP! Serbu Saldo DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2023, Cair Rp100 Ribu, Buruan Masih Banyak Kuota

“Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik," ungkap Anwar pada Sabtu, 15 Desember 2023.

Tahap Pemindahan ke IKN

Berdasarkan UU IKN, tahap pemindahan ke IKN sendiri akan dibagi menjadi 5 fase. Fase pertama (2020-2024) adalah tahap untuk membangun miniatur penyelenggaraan pemerintahan. Pemindahan Aparatur Sipil Negara ke IKN tahap pertama masuk dalam fase ini.

Setelah itu, di fase kedua (2025-2029) akan ada pengembangan shared office di IKN. Kemudian dilanjutkan fase ketiga (2030-2039) pengembangan agile government.

Baca Juga: Cha Woo Min Perankan 3 Tokoh Antagonis di Drama SMA, Siapa Saja?

Fase keempat (2035-2039) adalah pembangunan kota cerdas Industri 4.0. lalu fase kelima (2040-2045) ialah pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI).

Proses pemindahan yang akan dilakukan membutuhkan berbagai upaya. Beberapa di antaranya adalah transformasi kerja, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen, penguatan koordinasi, serta pelibatan Aparatur Sipil Negara sebagai penyangga IKN.

Anwar berharap, koordinasi dari pihak-pihak terkait bisa berlangsung lancar sehingga proses pemindahan nantinya bisa berjalan sesuai rencana. Pada akhirnya, proses ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga: Cha Woo Min Night Has Come akan Membintangi Drama Baru Berjudul Study Group, Jadi Villain Lagi?

Demikian sekilas informasi tentang tunjangan khusus dari Menteri PANRB. Mari nantikan update informasi terkait besaran tunjangan khusus yang akan diberikan.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Terkini

Terpopuler