Selain SSCASN BKN, Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru Pemkab Cilacap WAJIB Unggah 2 Dokumen Ini ke Laman Berikut

22 Desember 2023, 16:25 WIB
Bagian depan laman pemberkasan Pemkab Cilacap. /desty.page

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Cilacap telah mengumumkan kelulusan dari Seleksi Kompetensi PPPK Guru TA 2023 di wilayahnya.

Seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Cilacap pada 22 Desember 2023, hasil akhir Seleksi Kompetensi Guru TA 2023 Pemkab Cilacap tersebut terdapat dalam Pengumuman No. 800.1.2.2/8274/38.

Di dalam pengumuman tersebut juga diatur mengenai langkah selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Guru Pemkab Cilacap, yakni pengisian DRH dan pemberkasan untuk pengajuan usul penetapan NI PPPK.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru untuk Wilayah Jambi dan Cilacap Simak Disini, 301 Peserta LULUS

Pada tahap tersebut, peserta lulus Seleksi PPPK Guru TA 2023 Pemkab Cilacap wajib untuk unggah sejumlah dokumen yang telah ditentukan ke laman SSCASN BKN dan laman pemberkasan Pemkab Cilacap.

Namun, tidak semua dokumen diunggah pada laman pemberkasan Pemkab Cilacap melainkan hanya dokumen pendukungnya saja.

Laman pemberkasan Pemkab Cilacap dapat diakses oleh peserta yang lulus di alamat https://desty.page/pppkcilacap2023.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Sesuai Jadwal, Pemkab Rembang Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru TA 2023 Hari Ini, Simak

Lalu, untuk dokumen pelengkap yang dimaksud ialah:

1. Surat Pernyataan Bersedia Tidak akan Mengajukan Permohonan Pindah Tugas

Surat ini diisi dengan tulisan tangan, menggunakan huruf balok, dan tinta hitam/ diketik.

Kemudian, dibubuhi e-meterai Rp10 ribu dan ditandatangani. Tempat penandatanganan ialah pada bagian kota domisili, lalu tanggal penandatanganan antara 22 Desember 2023 - 14 Januari 2-2024.

Baca Juga: INGAT! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel WAJIB Antar Langsung Dokumen Ini, Maksimal 14 Januari 2024

Selanjutnya scan Surat Pernyataan tersebut dan unggah ke laman pemberkasan Pemkab Cilacap.

2. Surat Keterangan Perbedaan Data (apabila ada)

Surat ini diisi apabila ada kesalahan/ perbedaan data Nama/ Tanggal Lahir pada dokumen yang dimiliki peserta, terutama untuk dokumen Ijazah dan KTP. Surat ini tidak dibubuhi meterai.

Baca Juga: INGAT! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel WAJIB Antar Langsung Dokumen Ini, Maksimal 14 Januari 2024

Adapun mengenai format kedua surat tersebut dapat diperoleh dengan mengakses link berikut:

https://bkd.cilacapkab.go.id/packages/upload/category/files/PENGUMUMAN%20GURU%202023%281%29.pdf

Demikian dua surat pendukung yang wajib peserta unggah ke laman pemberkasan Pemkab Cilacap.

Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru TA 2023 Diumumkan Besok? Simak Kembali Keterangan BKN Berikut

Melalui laman pemberkasan Pemkab Cilacap tersebut juga peserta yang lulus seleksi akan mendapatkan link tautan untuk bergabung dalam Grup Telegram setelah melakukan pengisian data presensi.

Perlu diketahui peserta, Grup Telegram tersebut berguna sebagai layanan informasi terkait proses pemberkasan usul penetapan NI PPPK Pemkab Cilacap.

Jadi, diharapkan peserta tidak mengabaikan laman pemberkasan Pemkab Cilacap ini.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler