INGAT! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel WAJIB Antar Langsung Dokumen Ini, Maksimal 14 Januari 2024

- 22 Desember 2023, 12:52 WIB
Halaman depan pengumuman hasil akhir Seleksi PPPK Pemprov Sumsel TA 2023 beserta persyaratan pemberkasannya.
Halaman depan pengumuman hasil akhir Seleksi PPPK Pemprov Sumsel TA 2023 beserta persyaratan pemberkasannya. /bkd.sumselprov.go.id

BERITASOLORAYA.com- Dari Pengumuman No. 800/13566/BKD.I/2023 terkait hasil akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) TA 2023 beserta dengan persyaratan pemberkasannya, ada hal yang WAJIB dilakukan bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Sumatera Selatan yang diakses pada 22 Desember 2023, di dalam pengumuman disebutkan bahwa peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel TA 2023 WAJIB mengantar langsung sejumlah dokumen (dalam bentuk fisik).

Lebih lanjut, dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa batas waktu bagi peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel untuk mengantar langsung sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, yakni maksimal 14 Januari 2024.

Baca Juga: Link Download PDF Hasil Akhir Seleksi PPPK TA 2023 Pemkab, Pemkot, dan Pemprov Sejumlah Daerah di Indonesia

Lalu, apa saja dokumen yang WAJIB diantar langsung oleh peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel TA 2023 maksimal 14 Januari 2024 tersebut? Silahkan simak daftarnya di bawah ini.

1. Pas Photo Terbaru, dengan ketentuan: Pakaian putih, berdasi hitam, jilbab hitam (bagi perempuan yang berhijab), serta background merah.

2. Asli dan Fotokopi Legalisir Surat Lamaran, dengan ketentuan: Diketik, ditujukan kepada Pj. Gubernur Sumatera Selatan, dan ditandatangani di atas materai Rp10 ribu (bukan e-materai). Format surat silahkan download di https://drive.google.com/file/d/1e41pDxHZmjlTKTbP9lKn-h7LhkAivn5I/view

Baca Juga: CATAT, Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2023, HARI INI Paling Lambat Pengumuman Hasil Kelulusan

3. Fotokopi Legalisir Ijazah Terakhir (yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan).

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x