BERITASOLORAYA.com- Panitia Seleksi CASN PPPK Kemenkes 2023 telah merilis pembaruan pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Kesehatan atau PPPK Kemenkes 2023.
Pengumuman untuk pelamar pegawai PPPK Kemenkes 2023 tertuang dalam surat resmi dengan nomor KP.01.05/A.IV/292/2024
Berdasarkan surat pengumuman PPPK Kemenkes 2023 pada tanggal 9 Januari 2024, terjadi adanya pembatalan kelulusan administrasi untuk sejumlah peserta seleksi.
Baca Juga: Bapanas Klaim Pemberian Bansos Merupakan Program Pemerintah dan Tidak Bermuatan Politik
Pengumuman tersebut berdasarkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Kemenkes 2023. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa apabila ada peserta yang terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta atau dengan sengaja melakukan manipulasi data, maka status kelulusannya dapat dibatalkan.
Panitia seleksi mengacu pada Pengumuman Nomor KP.01.05/A/44831/2023 tanggal 19 September 2023, yang menyatakan bahwa pelamar yang terbukti memberikan data tidak sesuai fakta atau melakukan manipulasi data dapat dinyatakan batal dan/atau diberhentikan sebagai PPPK.
Menindaklanjuti pengaduan dugaan tidak memenuhi persyaratan seleksi administrasi PPPK Kemenkes 2023, beberapa peserta mengalami pembatalan status kelulusan.
Baca Juga: Tahun 2024, Kemenag Bakal Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji, Berikut Informasi Lengkapnya
Panitia seleksi menyebutkan bahwa hasil verifikasi dan validasi ulang terhadap persyaratan administrasi menyebabkan perubahan status peserta yang awalnya memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat.
Berikut ini peserta PPPK Kemenkes 2023 yang dibatalkan status kelulusannya.
1. Nama: INGGRID NAPAN NATUN
Jabatan: Terampil – Perawat
Keterangan: Tidak memenuhi kriteria sebagai pelamar pada kebutuhan khusus karena tidak memiliki pengalaman kerja minimum 2 tahun secara terus-menerus di Kementerian Kesehatan.
2. Nama: ENDAH DWI ASTUTI
Jabatan: Ahli pertama – Perawat
Keterangan: Tidak memenuhi kriteria sebagai pelamar pada kebutuhan umum karena pengalaman kerja yang dimiliki kurang dari 2 tahun.
Panitia seleksi menegaskan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman merupakan tanggung jawab peserta.
Peserta seleksi PPPK Kemenkes 2023 disarankan untuk mengikuti informasi terkini seputar penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan tahun 2023 melalui laman CASN Kemenkes dan laman SSCASN BKN.***