FULL SENYUM, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Akan Terjadi di Tahun 2024, Simak Selengkapnya...

1 Februari 2024, 20:00 WIB
FULL SENYUM, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Akan Terjadi di Tahun 2024, Simak Selengkapnya., Ternyata Ini Nominal Lengkapnya... /Pikiran-Rakyat./

BERITASOLORAYA.com- Kenaikan gaji untuk pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tahun 2024 telah menjadi kenyataan berkat terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kabar baik ini membawa senyuman penuh harap bagi para pensiunan PNS, yang telah menanti-nantikan kepastian mengenai peningkatan gaji mereka.

PP kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen, yang diresmikan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024. Dengan demikian, pensiunan PNS dapat segera merasakan peningkatan pada pencairan gaji mereka.

Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa pensiunan PNS berhak mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen pada tahun 2024.

Baca Juga: SEJAHTERA, Inilah Jaminan yang Akan Diberikan Kepada Para PPPK, Nikmat Hidupnya...

Keputusan ini disambut gembira oleh para pensiunan, mengingat sebelumnya mereka tidak mendapatkan peningkatan gaji selama empat tahun.

Meskipun pada awal bulan Januari 2024 pensiunan PNS belum menerima kenaikan gaji, kehadiran PP Nomor 8 Tahun 2024 memberikan kepastian bahwa kenaikan tersebut akan segera direalisasikan.

Dengan diterbitkannya PP ini, peraturan lama mengenai gaji, yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019, akan dicabut.

Pasal 8 dari PP Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan, "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Baca Juga: 47 Tower Siap Huni untuk ASN, TNI, Polri di IKN Mulai Juli 2024, Intip Fasilitas Lain yang Tersedia Berikut

Meskipun demikian, pemerintah belum memberikan rincian nominal gaji pensiunan PNS golongan I, II, III, IV dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, dengan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, dapat dihitung bahwa kenaikan gaji 12 persen akan memberikan dampak positif pada berbagai golongan pensiunan PNS.

Untuk mengetahui secara resmi nominal gaji pensiunan PNS tahun 2024, kita perlu menunggu rincian lebih lanjut dari turunan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang akan diterbitkan oleh pemerintah.

Dengan adanya kabar ini, para pensiunan PNS dapat memandang masa depan dengan senyuman penuh harap, menantikan kenaikan gaji yang telah lama dinanti.

Dengan begitu, peningkatan gaji pensiunan PNS bukan hanya menjadi kabar gembira, tetapi juga menjadi dorongan positif bagi kehidupan pensiun mereka.

Sambil menunggu rincian resmi, mari kita terus berharap dan mendukung langkah-langkah positif pemerintah untuk kesejahteraan para pensiunan PNS di masa mendatang.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Tags

Terkini

Terpopuler