BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Indonesia telah memberikan langkah progresif dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam konteks ini, PPPK tidak hanya diberikan penghargaan atas dedikasinya, tetapi juga mendapat jaminan sosial yang signifikan, membawa dampak positif terhadap tingkat kesejahteraannya.
Pada ayat 2 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023, terungkap bahwa PPPK akan merasakan langsung lima jenis jaminan sosial. Pengesahan UU ini menjadi tonggak penting yang menandai perubahan positif dalam kesejahteraan PPPK.
Dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah berkomitmen untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada PPPK.
Hal ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Keseluruhan jaminan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kebutuhan PPPK selama melaksanakan tugas maupun setelah memasuki masa pensiun.