Vaksin Covid-19 Gotong Royong Tanggung Jawab Perusahaan, Menkes Budi: yang Penting Prinsipnya Harus Gratis

- 1 Maret 2021, 06:05 WIB
Menkes Budi G. Sadikin menyatakan bahwa vaksin Covid-19 gotong royong menjadi tanggung jawab perusahaan dan harus diberikan secara gratis.*
Menkes Budi G. Sadikin menyatakan bahwa vaksin Covid-19 gotong royong menjadi tanggung jawab perusahaan dan harus diberikan secara gratis.* /Humas Setkab/Dok

PR SOLORAYA - Vaksin Covid-19 gotong royong yang dapat dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan dan keluarganya akan diberikan secara gratis dan menjadi tanggung jawab dari perusahaan yang bersangkutan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin pada jumpa pers daring, Minggu 28 Februari 2021, seperti dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

"Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," ujar Menkes Budi.

Vaksin gotong royong ini sendiri telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurut peraturan ini, vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksin gotong royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program pemerintah.

Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin secara nasional.

Tidak hanya itu, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong ini juga harus sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM yang sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

Sebelumnya, Menkes Budi juga telah menetapkan jenis-jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Saat ini diketahui terdapat empat jenis vaksin Covid-19 yang sudah tiba di Indonesia, yakni Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavac.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x