Vaksin Covid-19 Gotong Royong Tanggung Jawab Perusahaan, Menkes Budi: yang Penting Prinsipnya Harus Gratis

- 1 Maret 2021, 06:05 WIB
Menkes Budi G. Sadikin menyatakan bahwa vaksin Covid-19 gotong royong menjadi tanggung jawab perusahaan dan harus diberikan secara gratis.*
Menkes Budi G. Sadikin menyatakan bahwa vaksin Covid-19 gotong royong menjadi tanggung jawab perusahaan dan harus diberikan secara gratis.* /Humas Setkab/Dok

"Mereknya tidak boleh sama supaya tidak terjadi saingan rebutan suplai. Jadi dipastikan suplainya adalah tambahan dari sumber-sumber produsen vaksin di seluruh dunia di luar empat yang pemerintah sudah dapat," jelas Menkes Budi.

Dengan adanya vaksin gotong royong ini, Menkes Budi berharap akan dapat mempercepat proses vaksinasi dan memperpendek target penyelesaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Sebagai informasi, vaksinasi Covid-19 untuk lebih dari 181 juta penduduk Indonesia yang semula ditetapkan selama 15 bulan, kini dipercepat menjadi 12 bulan.

Menkes Budi juga menambahkan bahwa kolaborasi dan inovasi dari pihak pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat bisa mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini.

Salah satu inovasi tersebut adalah adanya vaksinasi Covid-19 drive thru yang sudah dilaksanakan di Nusa Dua, Bali.

"Semakin banyak yang berpartisipasi, besar kemungkinannya untuk kita mencapai herd immunity. Modal sosial di Indonesia besar sekali. Kali ini, perang melawan pandemi, bisa kita hadapi bersama," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah