PR SOLORAYA - Indriyanto Seno Adji, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) menyebutkan bahwa kerumunan warga di Maumere saat kunjungan Presiden Jokowi tidak memiliki unsur pidana.
Kerumunan warga ini tidak dapat dipidanakan karena terjadi secara spontan dan tanpa sengaja. Selain itu, tidak ada undangan untuk mengumpulkan warga yang dapat membentuk kerumunan tersebut.
Oleh karena itu, Indriyanto Seno Adji mewajarkan tindakan kepolisian yang menolak laporan masyarakat atas peristiwa kerumunan di Maumere yang terkait dengan Jokowi tersebut.
Baca Juga: Mendunia, 7 Negara Ini Mempelajari Budaya dan Bahasa Indonesia
"Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS (Rizieq Shihab) justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana.
“Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya," ujar Indriyanto Seno Adji pada Senin, 1 Maret 2021 seperti dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.
Tidak hanya itu, kerumunan warga saat menyambut kedatangan Jokowi di Maumere juga menurutnya tidak bisa dijadikan dalih untuk membebaskan Rizieq Shihab dari proses hukum.
Baca Juga: Hamil Anak Kedua, Vanessa Angel Curhat Soal Perselingkuhan hingga Karma
Hal ini karena kerumunan warga di Maumere saat menyambut Jokowi dan kerumunan yang terjadi di Petamburan saat Rizieq Shihab menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda.