Pemberian bantuan listrik gratis dan diskon listrik hanya diberikan kepada pelanggan PLN yang terdaftar sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
Selain itu, PLN juga melakukan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum atau abonemen untuk pelanggan:
Baca Juga: Ingin Kebut Vaksinasi Covid-19 di Solo, Gibran: Kalau Mereka Sakit Ya Rumah Sakitnya di Solo
- Golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus
- Golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis, industri daya 900 VA
- Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Sementara bagi pelanggan PLN pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing.
Sedangkan untuk pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token, para pelanggan nantinya akan mendapatkan token listrik senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.***