Berdasarkan masukan dari pihak terlapor maupun pelapor, tim UU ITE baik di sub tim I dan sub tim II akan menyusun pedoman dan mengkaji kemungkinan revisi.
Baca Juga: PLN Kembali Berikan Bantuan Listrik Gratis dan Diskon di Bulan Maret 2021, Berikut Detailnya
Baca Juga: Ingin Kebut Vaksinasi Covid-19 di Solo, Gibran: Kalau Mereka Sakit Ya Rumah Sakitnya di Solo
Baca Juga: Selundupkan Emas dan Rokok ke Polandia, Diplomat Ukraina Ditahan
“Ini menjadi bahan pertimbangan, termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini,” kata Sugeng.
Sugeng mengatakan bahwa banyak sekali sorotan pada pasal 27 dan pasal 28 UU ITE, dari para terlapor dan pelapor.
“Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28,” ujar Purnomo, deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
“Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan soal penormaan dan implementasinya,” ucapnya menambahkan.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan sosok terkenal mlai dari Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon dan Ade Armando.