Cegah Lahirnya Keluarga Miskin Baru, Pemerintah Beri BLT Rp3,5 Juta untuk Calon Pengantin

- 5 Maret 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi - Cegah Lahirnya Keluarga Miskin Baru, Pemerintah Beri BLT Rp3,5 Juta untuk Calon Pengantin.
Ilustrasi - Cegah Lahirnya Keluarga Miskin Baru, Pemerintah Beri BLT Rp3,5 Juta untuk Calon Pengantin. /Pixabay

"Kartu Prakerja ini merupakan jenis bantuan dari pemerintah untuk calon pengantin yang ingin menikah. Harapannya setelah menikah mereka akan mempunyai kehidupan ekonomi yang baik sehingga tidak lahir keluarga miskin baru," kata Satya Nugraha dalam keterangan resminya seperti dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: BTN Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di Jateng

Baca Juga: Berdalih Ada Urusan Keluarga, Gisella Anastasia Izin Tak Hadiri Sidang Video Syur

Daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi dan angka pengangguran tinggi imbas pandemi Cocvid-19 serta belum tersentuh bantuan pemerintah akan dijadikan pilot project atau proyek percontohan program ini.

Tidak asal, nantinya data calon pengantin yang digolongkan miskin akan diintegrasi dan disinkronkan dengan data yang ada di Kemensos, Kementerian Agama, maupun Dukcapil.

"Bila diperlukan misalnya Perpres, Permen, atau surat edaran bersama sebagai aspek legal maka ini harus disiapkan agar yang menjadi amanat dari Pak Menko terkait Kartu Prakerja bagi catin bisa segera diimplementasikan," jelasnya.

Untuk semester I tahun 2021, pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp10 triliun untuk program BLT calon pengantin.

Jumlah tersebut untuk menyasar kuota 2,7 juta orang.

Agar bantuan tersebut bisa diterima secara merata, maka nantinya setiap KK maksimal hanya dua orang saja yang menerima BLT calon pengantin.

Sementara, telah ada dasar hukum untuk pendaftaran Kartu Prakerja yang akan dilakukan secara luring yaitu Perpres 76/2020 dan turunan Permenko 11/2020 dan Permenaker 17/2020. Dengan demikian, untuk proses pendaftaran telah bisa dilakukan tidak hanya secara daring, tetapi juga secara luring.***

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah