PR SOLORAYA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa melarang adanya KLB ini karena merupakan urusan internal partai.
Mahfud MD membagikan keterangannya tersebut mewakili pemerintah dalam unggahan di Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021 pukul 11.39 WIB.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Maret 2021, Nino Batal Cerai, Elsa Punya Rencana Baru
Menurut Mahfud MD, sesuai dengan UU 9/98, pemerintah tidak dapat melarang kegiatan KLB yang diselenggarakan atas nama kader Partai Demokrat. Ia juga mengutarakan jika kegiatan tersebut merupakan urusan internal partai.
Mahfud turut membandingkan kejadian ini pada era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri saat kisruh Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang melibatkan Gus Dur bersama Matori Abdul Jalil pada tahun 2003.
Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, Megawati juga tidak melarang atau memberikan dorongan secara hukum yang menjadi masalah di internal PKB.
Baca Juga: Kabar Baik! Amanda Manopo Lepas Infus, Andin Segera Kembali di Sinetron Ikatan Cinta
Mahfud MD juga menambahkan bahwa hal demikian juga terjadi pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai mantan Presiden Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai Majelis Tinggi Partai Demokrat.