Penerima Vaksin Wajib Disuntik 2 Kali, Simak Risiko Jika Tidak Mendapat Suntikan Kedua

- 9 Maret 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi. Simak alasan vaksinasi harus dilakukan dalam 2 tahap.
Ilustrasi. Simak alasan vaksinasi harus dilakukan dalam 2 tahap. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy

PR SOLORAYA – Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan vaksinasi kepada masyarakat untuk mengurangi angka kematian akibat Covid-19, serta demi mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperkirakan vaksinasi akan selesai dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun, dengan target 181,5 juta jiwa.

Pemerintah telah menggandeng perusahaan farmasi dunia untuk mendapat pasokan vaksin, dan mempercepat proses vaksinasi.

Meski skeptisme masyarakat terhadap program vaksinasi masih tinggi, pemerintah terus mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mau divaksinasi.

Baca Juga: Patut Waspada! Simak 9 Tanda-tanda Pasangan Sudah Tak Cinta Lagi

Baca Juga: Minta Maaf Seret Nama Presiden Jokowi, Meilia Lau: Kalau Anaknya Kaga Bisa Dicari Pasti Orang Tuanya Kita Cari

Dari laporan Satgas Covid-19, sebanyak 3.098.025 orang sudah mendapat suntikan vaksin tahap pertama, sedangkan sejumlah 1.158.432 orang sudah mendapat suntikan vaksin tahap kedua.

Proses dua tahap vaksinasi itu langsung menimbulkan banyak pertanyaan di benak publik.

POKJA Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) akhirnya mengungkap alasan vaksinasi harus dilakukan dalam dua tahap.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah