Wajib Tahu! PT KAI Rilis Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh saat Hari Libur Keagamaan dan Libur Panjang

- 11 Maret 2021, 13:15 WIB
PT KAI Wajibkan surat bebas Covid-19 bagi penumpang hal itu menjadi dokumen syarat perjalanan para penumpang KA.
PT KAI Wajibkan surat bebas Covid-19 bagi penumpang hal itu menjadi dokumen syarat perjalanan para penumpang KA. /ANTARA FOTO/FAUZAN/ANTARA FOTO

 

PR SOLORAYA – Dalam rangka hari libur keagamaan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi pada tanggal 11 Maret 2021 dan 14 Maret 2021 PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menetapkan sejumlah aturan untuk penumpang kereta jarak jauh.

Dalam ketentuan PT KAI, pelanggan yang melakukan perjalanan selama libur keagamaan atau libur panjang diwajibkan membawa hasil surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Dicap Pelakor Senior, Mayangsari Lagi-lagi Bikin Gaduh Soal Ucapannya Boleh Selingkuh Asal Bertanggung Jawab

Baca Juga: Sebut Jalan Lokasi Kecelakaan di Sumedang Bukan untuk Bus, Polisi: Ini Jalur Kendaraan Biasa

“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus sebagaimana yang dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Kai.id.

Bersama dengan keluarnya Surat Keputusan Edaran dari Pemerintah bahwa pada tanggal 22 Februari 2021, pemerintah telah menghapus Cuti Bersama Isra’ Mi'raj pada tanggal 12 Maret 2021.

PT KAI juga menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20.000 di 12 stasiun saja.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah