Ali Fikri menjelaskan bahwa keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi terkait kasus pengadaan lahan tersebut.
Sementara itu, pihak penyidik saat ini tengah fokus untuk mendalami pasal-pasal yang akan menjerat para tersangka setelah kasus dugaan korupsi lahan ini telah diumumkan secara resmi.
Baca Juga: Sikap Aurel dan Krisdayanti Tak Bisa Cair Saat Acara Lamaran, Pakar Ekspresi: Ada Beban Masa Lalu
"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan ada kerugian negara," jelasnya.
Ali Fikri kembali menegaskan bahwa pihaknya saat ini sangat membutuhkan keterangan dari para saksi, terutama untuk menentukan siapa tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi lahan tersebut.***