Gonjang-ganjing Wacana Presiden 3 Periode, Jubir Jokowi: Kita Setia pada Konstitusi UUD 1945

- 18 Maret 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi. Juru bicara presiden membantah Jokowi ingin menjabat selama 3 periode.
Ilustrasi. Juru bicara presiden membantah Jokowi ingin menjabat selama 3 periode. /Pixabay/mohamed_hassan

PR SOLORAYA- Menanggapi adanya wacana jabatan Presiden Republik Indonesia menjadi tiga periode, Najwa Shihab mengundang Fadjroel Rahman (juru bicara presiden), Muhammad Qodari (Direktur Eksekutif Indo Barometer), Arief Poyuono (Politikus Partai Gerindra), Refly Harun (pakar hukum tata negara), Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua MPR), dan Haris Azhar (Direktur Lokataru).

Acara bertajuk Gaduh Tiga Periode ini membahas mengenai adanya wacana Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menjabat selama 3 periode.

Menanggapi hal ini, politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan setuju dengan hal ini.

“Saya berpikir dari sisi ekonomi. Dulu anggota MPR yang membuat aturan 2 periode berpikir tidak sih, kalalu aturan ini diterapkan di Indonesia dengan landscape politik yang berbeda dari Amerika, budaya politik berbeda, akan memberikan dampak pada perekonomian Indonesia,” ujar Arief, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari channel YouTube Najwa Shihab.

Baca Juga: Diduga Cemburu, Seorang Pria Nekat Menikam Mantan Pacarnya Sebanyak 23 Kali

Baca Juga: Kebaya KD Tak Seragam di Acara Lamaran Aurel Jadi Buah Bibir, Ashanty Angkat Bicara

Menanggapi pernyataan Arief, Fadjroel Rahman selaku juru bicara presiden menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak menyetujui jabatan 3 periode ini.

Fadjroel menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo menyampaikan, jika ada yang meminta beliau untuk menjabat sebagai presiden selama 3 periode, maka ada kemungkinan sebagai berikut.

Pertama, mereka ingin menampar muka presiden. Kedua mereka ingin cari muka padahal presiden sudah punya muka, dan ketiga mereka ingin menjerumuskan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x