Uang Pecahan Rp75.000 atau UPK 75 RI Kini Bisa Didapatkan Dengan Mudah Dan Tidak Terbatas, Begini Caranya

- 23 Maret 2021, 08:40 WIB
Bank BI kembali membuka kesempatan untuk penukaran uang pecahan Rp75.000 atau UPK 75 RI. Ikuti cara-cara berikut.
Bank BI kembali membuka kesempatan untuk penukaran uang pecahan Rp75.000 atau UPK 75 RI. Ikuti cara-cara berikut. /ANTARA

PR SOLORAYA – Sebelum memperingati Hari Raya Idul Fitri bagi umat muslim, Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan kembali bagi masyarakat Indonesia untuk bisa menukarkan uang baru senilai Rp75.000 dengan mudah dan tidak terbatas.

Uang pecahan Rp75.000 ini pertama kali diedarkan mulai tanggal 1 Oktober 2020 tahun lalu.

Uang pecahan Rp75.000 tersebut dinamakan dengan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 tahun RI).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Maret 2021 Bagi Libra, Scorpio dan Sagitarius, Berhati-hatilah dengan Ucapan

Sesuai namanya, dikeluarkannya uang pecahan Rp75.000 ini untuk memperingati HUT Republik Indonesia yang ke-75 tahun.

Pada saat pengeluaran uang pecahan Rp75.000 untuk yang pertama kalinya, uang ini langsung menjadi sorotan publik dan bisa ditukarkan, namun dengan jumlah yang sangat terbatas.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari media sosial resmi Instagram @bank_indonesia, mengumumkan bahwa pada tanggal 22 Maret 2021 kemarin, telah dibuka kembali kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan penukaran uang pecahan Rp75.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Maret 2021 Bagi Cancer, Leo, dan Virgo, Hubungan akan Melangkah ke Arah yang Lebih Serius

Tidak hanya kembali bisa didapatkan, antusias warga Indonesia untuk menukarkan uang baru tersebut juga semakin meningkat karena jumlah penukarannya yang tidak dibatasi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x