Uang Pecahan Rp75.000 atau UPK 75 RI Kini Bisa Didapatkan Dengan Mudah Dan Tidak Terbatas, Begini Caranya

- 23 Maret 2021, 08:40 WIB
Bank BI kembali membuka kesempatan untuk penukaran uang pecahan Rp75.000 atau UPK 75 RI. Ikuti cara-cara berikut.
Bank BI kembali membuka kesempatan untuk penukaran uang pecahan Rp75.000 atau UPK 75 RI. Ikuti cara-cara berikut. /ANTARA

Jika sebelumnya masyarakat diharuskan mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) satu kelurahan untuk bisa ditukarkan hanya dengan 100 lembar uang pecahan Rp75.000 saja, kini cukup dengan 1 KTP, warga bisa menukarkan 100 lembar UPK 75 RI setiap harinya.

Lalu, bagaimana cara menukarkan uang untuk mendapatkan pecahan Rp75.000 ini?

Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 Maret 2021 Bagi Aries, Taurus dan Gemini, Hari yang Sangat Menguntungkan untuk Bisnis

Anda cukup mengikuti cara-cara berikut untuk mendapatkan uang pecahan Rp75.000 atau UPK 75 RI.

1. Cara pertama yang harus kamu ketahui adalah penukaran ini dilakukan melalui website https://pintar.bi.go.id

2. Jika penukaran individu, masyarakat cukup perlu 1 KTP sebagai tanda asli warga negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Free Fire FF Garena Terbaru Hari Ini 23 Maret 2021

3. Jika untuk memesan secara kolektif, masyarakat bisa membuka website tersebut kemudian pilih lokasi dan tanggal penukaran lalu klik ‘pesan’.

4. Setelah itu, muncul laman baru yang berisikan untuk penukaran uang. Klik ‘lanjutkan’ dan lakukan pengisian data pemesanan sesuai diri kamu.

5. Untuk langkah terakhir setelah melakukan pengisian data, kamu mendapatkan bukti penukaran uang UPK 75 RI yang dilakukan untuk penukaran uang tersebut.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah