PR SOLORAYA - Pemberlakuan kebijakan sertifikat tanah elektronik resmi ditiunda oleh Komisi II DPR RP bersama-sama dengan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Keputusan penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik oleh pemerintah dikarekan agar kebijakan tersebut bisa dievaluasi lebih mendalam lagi.
Dengan ditundanya pemberlakuan seritikat tanah elektronik, maka Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/BPN akan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.
"Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Langsung Pasang Badan Saat Aurel Dituding Anak Berdosa, Krisdayanti: Kakak Anak Manis yang Mandiri
Baca Juga: Dilaporkan Istri Siri, Pengganda Uang di Bekasi Juga Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Ahmad Doli Kurnia kemudian menjelaskan jika evaluasi yang akan dilakukan oleh pemerintah meliputi hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI juga akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang.
Pembentukan tim tersebut dimaksudkan untuk mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia tanah dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia.