PR SOLORAYA – Sebanyak 11 pengacara pengurus Partai Demokrat akan menghadapi sidang pertama gugatan Marzuki Alie cs yang merupakan bekas kader Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 23 Maret 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 23 Maret 2021, Mehbob selaku koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengatakan bahwa ini merupakan bentuk kesiapan untuk membela jajaran pimpinan.
Jajaran pimpinan Partai Demokrat terdiri dari Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP, Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jendral, serta Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan DPP.
Jajaran pimpinan tersebut diposisikan sebagai pihak tergugat.
Baca Juga: Khawatirkan Masa Depannya dan Gempi, Gisel Sempat Kepikiran Bohong Tak Akui Video Syur 19 Detik
“Kami sebetulnya dalam menghadapi gugatan ini sudah siap dan ternyata dari kubu mereka yang belum siap, ujar Mehbob.
Mehbob mengatakan bahwa sebelumnya DPP Partai Demokrat telah menunjuk sekitar 25 orang pengacara untuk mewakili pengurus Partai Demokrat.
Namun, hanya 11 orang pengacara yang siap untuk mengahadapi sidang pertama gugatan tersebut.