Tilang Eletronik Resmi Diberlakukan di Jawa Tengah, Catat Titik Persebaran CCTV

- 24 Maret 2021, 16:26 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peresmian Elte Nasional Tahap 1.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peresmian Elte Nasional Tahap 1. /Dok. Humas Polda Jateng

PR SOLORAYA - Pelaksanaan ETLE merupakan salah satu program prioritas Kapolri untuk mewujudkan transformasi menuju Polri yang Presisi.

Kapolri mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keselamatan masyarakat di jalan raya.

ETLE Mobile dipergunakan untuk pengendara yang melanggar lampu merah, berpindah laju tanpa memberi isyarat, melanggar arus, dan lain sebagainya.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K sudah meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Aurel dan Atta Ingin Menikah di Masjid Istiqlal, Pengurus Masjid Beri Keterangan

Baca Juga: Murah dan Mudah Dicari, Catat 5 Bahan Alami untuk Mengatasi Kaki Belang

Kapolda Jateng menyampaikan bahwa sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng, agar dapat merekam atau memotret pelanggar.

"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik yang akan di tingkatkan menjadi 50 titik," ujar Luthfi. 

"Dengan adanya ETLE diharapkan dapat mendidik masyarakat kita untuk jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas," katanya menambahkan dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @humas_poldajateng.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah