Pemerintah Resmi Meniadakan Mudik Lebaran 2021, Simak Rincian Keputusannya

- 26 Maret 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenko PMK meniadakan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenko PMK meniadakan mudik lebaran 2021. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

PR SOLORAYA - Rapat gabungan membahas tentang masalah mudik 2021 telah diselenggarakan pada tanggal 26 Maret 2021 di kantor Menko PMK.

Rapat dihadiri oleh Muhadjir Effendy selaku Menko PMK, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Sosial, Wakil Menteri Agama, Menteri kesehatan, dan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan tingginya angka kematian dan penularan akibat wabah Covid-19, setelah beberapa hari libur panjang, ditetapkan mudik tahun 2021 ditiadakan.

Keputusan tersebut sesuai dengan arahan presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang telah di selenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Menko PMK.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Lakukan Inspeksi Mendadak ke Stadion Manahan Solo

Baca Juga: Terlalu Sering Mengonsumsi Mi Instan Bisa Berdampak Buruk, Berikut 3 Masalah Kesehatan yang Dapat Ditimbulkan

Hasil keputusan ini berlaku untuk seluruh ASN, POLRI, BUMN, Karyawan Swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh lapisan masyarakat. 

Sehingga upaya vaksinasi yang sedang diberlakukan dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang stabil dengan yang diharapkan.

Peraturan-peraturan yang menunjang peniadaan mudik sudah diatur kementerian dan lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19.

Dalam pengawasan peraturan-peraturan ini diawasi oleh Pemda, Polri, Kementerian Perhubungan, dan lain-lain.

Baca Juga: Belajar Sambil Membantu Orang Tua Berjualan Pecel Lele, Rosi Buat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Salut

Baca Juga: Jelang Libur Hari Raya Paskah yang Jatuh di Akhir Pekan, Satgas Covid-19 Himbau Masyarakat Tidak Berkerumun

Baca Juga: Tiga Wakil Indonesia dalam Turnamen Orleans Masters 2021 Berhasil Lolos ke Babak Perempat Final

Pemberlakuan cuti bersama Idul Fitri tetap diadakan satu hari, namun tidak boleh diadakan aktivitas mudik.

Imbauan supaya tidak berpergian kecuali di dalam keadaan darurat akan diatur oleh masing-masing instansi.

"Masing-masing instansi nantinya akan diatur panduannya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," ujar Menteri PMK.

"Sedangkan untuk karyawan nantinya akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ucap Menteri PMK dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Youtube Kemenko PMK.

Pada kegiatan keagamaan untuk menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur oleh Kementerian Agama yang akan berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan.

Angkutan barang tidak akan ada pembatasan, karena adanya larangan mudik maka kemungkinan kepadatan arus tidak sepadat ketika mudik diberlakukan.

"Pelarangan mudik ini nantinya adanya kegiatan yang dikecualikan, pada rincinya kami akan segera laporan kepada rekan media, pada intinya izin akan diberikan kepada orang yang sehat dan menyangkut dengan masalah perekonimian," ujar Jubir Sekjen Kementerian Perhubungan.

Larangan Mudik akan diberlakukan pada 6 Mei-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah pada tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah