PR SOLORAYA - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), saat ini telah tersebar di 12 Polda di Indonesia.
Penggunaan tilang elektronik atau ETLE ini telah resmi dilakukan sejak 23 Maret 2021 lalu.
Dengan adanya tilang elektronik ini, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dapat dipantau melalui kamera ETLE.
Baca Juga: Dibilang Cantik Kok Jomblo, Chelsie Monica Ungkap Kehidupan Asmara hingga Perjalanan Karirnya
Lantas, bagaimana mekanisme pencatatan pelanggaran melalui tilang elektronik atau ETLE ini?
Berikut ini penjelasan mengenai lima tahapan ETLE dalam mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengendara selama berlalu-lintas, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
Tahap 1
Pelanggaran lalu lintas yang terjadi akan secara otomatis ditangkap oleh kamera ETLE. Bukti berupa rekaman pelanggaran lalu lintas ini kemudian akan dikirimkan ke Back Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.