Selundupkan 359 Kg Sabu, 13 Sindikat Narkoba di Sukabumi Divonis Hukum Mati

- 7 April 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi. Selundupkan 359 Kg Sabu, 13 Sindikat Narkoba di Sukabumi Divonis Hukum Mati.
Ilustrasi. Selundupkan 359 Kg Sabu, 13 Sindikat Narkoba di Sukabumi Divonis Hukum Mati. /Pixabay/Arek Socha

PR SOLORAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak telah memvonis 9 Warga Negara Indonesia dan 4 Warga Negara Asing yang terbukti menyelundupkan narkoba.

Para pelaku terbukti menyelundupkan sabu melalui Sukabumi sebanyak 359 kg.

"Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonardo Simanjuntak, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ.

Berikut ini merupakan peran para pelaku dan vonis yang dijatuhkan kepada mereka.

Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Ad-Duha, Arab, Latin, dan Artinya

Baca Juga: Diduga Ketakutan Saat Kapal Terseret Ombak, Seorang Warga Melompat ke Laut dan Berakhir Meninggal

Tugas sembilan WNI yang terbukti menyelundupkan sabu antara lain, sebagai perantara, ketua kelompok kecil, dan kurir yang bertugas menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui jalur laut di Sukabumi

Adapun atas tindakan tersebut, kesembilan WNI itu dijerat dengan pasal 114 ayat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dua orang WNA asal Timur Tengah, Husain dan Samiulah berperan sebagai perantara dalam aksi penyelundupan narkoba jenis sabu ini.

Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Vaksinator Perlu Dapat Pelatihan, Kepala Pusat Pelatihan Kesehatan Jakarta: Vaksin Covid-19 Bukan Vaksin Biasa

Baca Juga: Sambut Baik Kebijakan PP Royalti Lagu, Krisdayanti: Negara Hadir untuk Beri Kesejahteraan Seniman

Selanjutnya, untuk dua terdakwa WNA lainnya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Satu terdakwa yang merupakan WNI perempuan tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis dengan UURI 8/2010 tentang pencucian uang.

Adanya tindakan tegas dari majelis hakim bagi pelaku penyelundupan narkoba ini disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto.

Hal ini dikarenakan hukuman tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Adanya hukuman mati bagi 13 pelaku membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir-pikir," ungkapnya.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x