PR SOLORAYA - Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menanggapi wacana tentang penghapusan Premium sebagai salah satu bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
Melalui keterangan resminya pada Kamis, 8 April 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram resmi @dpdri, Sultan B Najamudin mengungkapkan jika wacana penghapusan Premium sebagai salah satu BBM di Indonesia dapat diwujudkan.
Meskipun dapat diwujudkan, lebih lanjut Sultan B Najamudin mengungkapkan jika program penghapusan Premium ini dapat dijalankan dengan syarat bertahap.
Ia menyatakan bahwa Pertamina harus menggunakan pendekatan berbasis kebutuhan bagi wilayah yang berbeda-beda.
"Tidak bisa langsung sekaligus dihilangkan, mungkin yang paling tepat adalah pembatasan stok di daerah," ujar Sultan B Najamudin.
Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa saat ini, kita sedang dihadapkan dengan regulasi lingkungan yang merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017.
Baca Juga: Fatwa MUI, Tes Deteksi Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan Tidak Akan Membatalkan Puasa
Regulasi tersebut berisi tentang kesepakatan dunia dan pemerintah yang berupaya menurunkan emisi karbon untuk mengurangi polusi udara.