KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM

- 19 April 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi. KKB Tembak Mati Dua Guru, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Tindakan Ini Termasuk Pelanggaran HAM.
Ilustrasi. KKB Tembak Mati Dua Guru, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Tindakan Ini Termasuk Pelanggaran HAM. /Pixabay/kerrtu

PR SOLORAYA - Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, selaku Kepala Humas Satgas Nemangkawi mengungkapkan jika aksi KKB menembak mati dua orang guru di Papua adalah tindakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).

Menurutnya, tudingan KKB yang melabeli dua guru tersebut sebagai intel tidaklah tepat lantaran tidak ada bukti.

Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengungkapkan jika tindakan KKB menembak mati dua orang guru tidaklah dibenarkan oleh siapapun.

"Tidak ada bukti kedua guru tersebut sebagai mata-mata aparat. Siapapun yang punya hati nurani pasti tidak akan membenarkan penembakan keji tersebut," kata Kombes Pol M Iqbal Alqudussy.

Baca Juga: Terdampak Gempa Bumi di Malang, Patung Gorila Setinggi 7 Meter di Batu Secret Zoo Roboh

Baca Juga: Tak Larang Warga Ziarah Jelang Ramadhan 2021, Kepala TPU Pondok Kelapa: Sudah Jadi Budaya

Tindakan KKB menembak mati dua orang guru ini bukanlah yang pertama terjadi.

Pada 22 Mei 2020 lalu, tenaga medis yang tengah menangani Covid-19 juga ditembak oleh KKB karena dilabeli intel.

Oleh karena itu, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengungkapkan jika tindakan KKB sangat melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x