SELAMAT, 81.607 Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Lulus Seleksi Administrasi, Apa Tahap Berikutnya?

- 19 Oktober 2023, 17:24 WIB
Ilustrasi. Kemenag mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023. Sebanyak 81.607 pelamar lulus prasanggah.
Ilustrasi. Kemenag mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023. Sebanyak 81.607 pelamar lulus prasanggah. /Dok.KemenPANRB

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 81.607 pelamar CPNS dan PPPK Kemenag 2023 dinyatakan lulus seleksi administrasi prasanggah. Lalu, apa tahapan seleksi berikutnya? Simak penjelasan berikut.

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi administrasi prasanggah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahun anggaran 2023.

Sekjen Kemenag Nizar pada Rabu, 18 Oktober 2023 mengatakan bahwa total pelamar lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 prasanggah adalah sebanyak 81.607.

Nizar memaparkan bahwa dari total tersebut, sebanyak 3.262 pelamar lulus seleksi administrasi merupakan pelamar CPNS, sementara jumlah pelamar lulus seleksi administrasi PPPK Kemenag adalah sebanyak 78.345 orang.

“Tahap seleksi administrasi sudah selesai. Ada 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Totalnya menjadi 81.607 pelamar,” terang Nizar dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag.

Untuk diketahui, pada pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023, Kemenag membuka 68 formasi CPNS dan 4.057 calon PPPK.

Baca Juga: KemenPAN RB Bocorkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2023, Pelamar yang Lulus Administrasi Wajib Simak

Lebih lanjut, pelamar CASN Kemenag 2023 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi prasanggah masih berkesempatan mengajukan sanggahan mulai tanggal 19 Oktober sampai 21 Oktober 2023.

Pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar pada laman sscasn.bkn.go.id.

Nizar menegaskan bahwa ketentuan pelamar dalam mengajukan sanggah adalah tidak mengubah dokumen, mengunggah ulang dokumen, menambah informasi, mengunggah dokumen yang salah, dan memperbarui dokumen apapun.

“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen Apapun,” tegas Nizar.

Tahap Berikutnya

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, pelamar CPNS Kemenag 2023 akan menjalani tahapan seleksi berikutnya, yakni:

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun pelamar PPPK Kemenag 2023 yang lulus tahapan seleksi administrasi akan menjalani seleksi berikutnya, yakni:

- Seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan

- Tes Moderasi Beragama berbasis dengan CAT.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x