Peringatkan Adanya Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik, Wagub DKI Jakarta: Lebaran Virtual Saja

- 11 April 2021, 16:05 WIB
Peringatkan Adanya Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik, Wagub DKI Jakarta: Lebaran Virtual Saja.
Peringatkan Adanya Sanksi Bagi ASN yang Nekat Mudik, Wagub DKI Jakarta: Lebaran Virtual Saja. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

PR SOLORAYA - Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait adanya sanksi yang akan diterima jikat nekat mudik Lebaran 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 11 April 2021, sanksi tersebut diberikan kepada para ASN yang masih nekat mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama periode 6-17 Mei 2021.

Ahmad Riza Patria mengimbau kepada masyarakat termasuk ASN untuk tetap berada di rumah selama Lebaran 2021 dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.

“Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami imbau untuk tetap berada di rumah,” kata Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM

Baca Juga: Bodo Amat dengan Isu Selingkuh dan Hamil, Nissa Sabyan Rilis Lagu Baru Lagi

Mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk warga yang melakukan mudik, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih menggodok aturan tersebut.

SIKM tersebut dibawa masyarakat yang hendak melakukan mudik Lebaran seperti tahun sebelumnya.

Ahmad Riza Patria mengimbau kepada masyarakat untuk merayakan Lebaran secara virtual seperti melalui video call.

“Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa dilakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya,” imbau Ahmad.

Baca Juga: Bangunan Rusak Dampak Gempa di Trenggalek Terus Bertambah, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Baca Juga: Dinilai Sebagai Opsi yang Strategis, Gubernur Khofifah Usulkan Balai Desa Jadi Tempat Pengungsian Korban Gempa

Melalui SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Aturan larangan mudik tersebut berlaku dari 6-17 Mei 2021 mendatang.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) juga sependapat dengan Wagub DKI untuk melarang ASN yang mengambil cuti selama libur Lebaran 2021.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.***

 

 

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x