Covid-19 Masih Mengintai Selama Ramadhan 2021, Jokowi Imbau Tidak Gelar Buka Bersama dan Open House

- 14 April 2021, 11:58 WIB
Presiden Jokowi imbau seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk tidak menggelar acara buka bersama dan open house selama Ramadhan 2021.*
Presiden Jokowi imbau seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk tidak menggelar acara buka bersama dan open house selama Ramadhan 2021.* /Instagram/@jokowi.

PR SOLORAYA - Di bulan suci Ramadhan 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk tidak menggelar acara buka bersama.

Hal ini mengingat Ramadhan 2021 kali ini masih berada di masa pandemi Covid-19, sehingga menjadi penting untuk tidak menyelenggarakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Tidak hanya buka puasa bersama, Presiden Jokowi juga mengimbau untuk tidak melakukan tradisi open house untuk merayakan Ramadhan 2021 ini.

Baca Juga: Anti Bosan, Berikut 3 Pilihan Game Bertema Ramadhan 2021 yang Siap Menemanimu

“Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan Open House pada Ramadhan dan Idhul Fitri 1442H/2021M,"

"Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Yuk tetap disiplin 5M!” tulis Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman melalui Twitter @fadjroel, pada Rabu, 14 April 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.

Menurut Fadjroel, kebijakan yang diambil Presiden Jokowi tersebut merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya klaster Covid-19 baru selama Ramadhan 2021.

 

Baca Juga: Sempat Saling Berhubungan, Nobu Punya Permintaan untuk Gisella Anastasia di Hari Pernikahannya

Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan yang melarang mudik atau tradisi pulang kampung selama Ramadhan 2021.

Kebijakan pelarangan mudik pada masa Ramadhan 2021 ini dikeluarkan, karena berkaca dari pengalaman di tahun sebelumnya, yang mana terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan pelarangan mudik selama Ramadhan 2021 ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

Baca Juga: Banyak Pengeluaran Tak Terduga, Simak 4 Tips Mengatur Keuangan saat Ramadhan

Pemberlakuan larangan mudik oleh moda transportasi darat, laut, maupun udara selama Ramadhan 2021 ini, dimulai sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Meskipun begitu, terdapat beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian untuk melakukan perjalanan selama Ramadhan 2021.

Kendaraan-kendaraan yang masih boleh melintas selama Ramadhan 2021 ini antara lain, pelayanan kesehatan, pimpinan lembaga tinggi negara, dinas TNI/Polri, kendaraan dinas jalan tol, dan ambulans atau mobil jenazah.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah