Ramadhan 2021, Pemkot Yogyakarta Izinkan Kegiatan Bukber dengan Syarat Sebagai Berikut

- 13 April 2021, 17:13 WIB
Pemkot Yogyakarta mengizinkan kegiatan bukber Ramadhan 2021, syaratnya adalah kapasitas 50 persen.
Pemkot Yogyakarta mengizinkan kegiatan bukber Ramadhan 2021, syaratnya adalah kapasitas 50 persen. /Pixabay/Free-Photos.

PR SOLORAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengedarkan pedoman ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah selama pandemi Covid-19.

Salah satu pedoman tersebut yaitu mengijinkan kegiatan buka bersama (bukber) dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen.

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com melalui ANTARA pada 13 April 2021, Agus Winarto selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yogyakarta mengatakan bahwa pembatasan kapasitas tersebut bertujuan untuk menghindari kerumunan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia per 13 April 2021, Pasien Covid-19 yang Meninggal Mencapai 42.782 Jiwa

“Pembatasan kapasitas ini memang sudah jamak dilakukan dalam kegiatan apapun. Tujuan utamanya adalah tidak menyebabkan kerumunan. Begitu pula dengan kegiatan buka bersama,” kata Agus.

Menurut Agus Winarto, perijinan untuk kegiatan bukber juga berlaku jika dilaksanakan di ruangan terbuka.

Kegiatan bukber tersebut meliputi pembagian takjil dan makanan untuk berbuka puasa. Begitu juga dengan kegiatan ‘sahur on the road’ yang dilaksanakan selama Ramadhan 2021.

Baca Juga: Resep Opor Ayam, Hidangan Indonesia yang Lezat untuk Berbuka Puasa Ramadhan 2021

Agus Winarto mengaku pihaknya tidak bisa mencegah masyarakat yang melakukan kegiatan sosial selama bertujuan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x