Soal Wacana Ahok Jadi Menteri Investasi, Refly Harun: Tidak Mungkin Bisa!

- 16 April 2021, 10:41 WIB
Refly Harun angkat bicara terkait wacana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Menteri Investasi.
Refly Harun angkat bicara terkait wacana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Menteri Investasi. /Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun



PR SOLORAYA - Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) berencana mereshuffle kabinet Indonesia Maju seiring dengan disahkannya kementerian baru yaitu Kementerian Investasi.

Kabar itu juga menyertakan wacana meleburkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikti) menjadi satu di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mengiringi kabar tersebut, beredar wacana bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digadang-gadang akan menjadi menteri investasi.

Baca Juga: Update Virus Corona Dunia: 11 Kasus Baru di Tiongkok, Kasus Pertama Varian di Chile

Dalam kanal YouTubenya yang diunggah pada Jumat 16 April 2021, Refly Harun ikut mengomentari wacana tersebut.

"Reshuffle itu hak prerogatif presiden, dan tentu ia harus menjaga etika politiknya, paling tidak mendengarkan wakil presiden," kata Harun dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Terkait Ahok, menurutnya, selama UU Kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa menjadi menteri.

Baca Juga: Jum'at Pertama di Bulan Ramadhan 2021, Ayo Mengaji Surat Al Kahfi Ayat 1-10, Arab, Latin, dan Artinya

Jadi, menurut ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, spekulasi tentang Ahok tidak perlu disebutkan terus-menerus.

Ia mengatakan bahwa dalam Pasal 22 ayat 2 UU Kementerian Negara nomor 39 tahun 2008 sudah mengatur syarat-syarat seseorang menjadi menteri.

"Ahok tidak memenuhi salah satu persyaratannya," ungkap pria yang pernah menjabat Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi itu.

Baca Juga: 3 Artis yang Akun YouTube-nya Sempat Diretas, Terbaru Gen Halilintar

Ia menjelaskan salah satu syaratnya adalah bahwa seseorang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

"Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun hanya 2 tahun tetapi ancaman hukumannya 5 tahun," jelasnya.

Sehingga, lanjut pria kelahiran Palembang itu, selama UU ini tidak mengalami perubahan, maka Ahok tidak akan pernah menjadi seorang menteri.

Baca Juga: Ramadhan 2021: Jadwal Salat, Imsak, dan Buka Puasa Kota Solo 24 April 2021

Perihal wacana reshuffle lainnya, Refly Harun mengatakan kalau dirinya tidak yakin jika Yusril Ihza Mahendra bakal menggantikan Pratikno sebagai Menteri Sekretaris Negara.

Harun menilai, politik di Indonesia lebih mengedepankan kultur dan kedekatan dibandingkan dengan profesionalisme.

Presiden Jokowi, menurutnya, akan jauh lebih mudah untuk berkomunikasi dengan Pratikno dibandingkan Yusril Ihza Mahendra.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah