PR SOLORAYA - Nama Ahok digadang-gadang muncul dalam isu reshuffle kabinet Indonesia Maju.
Munculnya Ahok dalam isu reshuffle kabinet Indonesia Maju ini membuat Refly Harus memberikan tanggapannya.
Menurut Refly Harun, Ahok tidak memenuhi syarat muncul di reshuffle kabinet Indonesia maju.
Hal ini lantaran Refly Harun mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2008, dimana Ahok tidak memenuhi syarat reshuffle kabinet Indonesia Maju lantaran pernah dipidana.
Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM
Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 April 2021 Bagi Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Saatnya Merayakan Kemenangan
Meski Presiden memiliki hak prerogratif mengenai reshuffle, namun Refly Harun menilai jika hal tersebut harus tetap mempertimbangkan etika politik.
"Satu bahwa yang namanya reshuffle adalah hak prerogatif dari presiden, tentu presiden pun harus menjaga etika politik. Paling tidak mempertimbangkan wakil presiden, itu satu," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 16 April 2021.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel Nama Ahok Muncul di Reshuffle Kabinet, Refly Harun Singgung Kasus Pidana yang Mengganjalnya sementara yang kedua adalah, mengenai Ahok, dia mengungkapkan selama Undang-undang (UU) Kementerian Negara tidak diubah maka selamanya itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri.