Fatwa MUI: Swab Test PCR dan Rapid Test Antigen Tidak Batalkan Puasa

- 21 April 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi.  Fatwa MUI: Swab Test PCR dan Rapid Test Antigen Tidak Batalkan Puasa.
Ilustrasi. Fatwa MUI: Swab Test PCR dan Rapid Test Antigen Tidak Batalkan Puasa. / PIXABAY/Ewa Urban

PR SOLORAYA - Banyak pertanyaan yang muncul apakah swab test PCR dan rapis test antigen membatalkan puasa?

Menjawab pertanyaan tersebut, swab test PCR dan rapid test antigen tidak membatalkan ibadah puasa.

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 23/2021 bahwa swab test PCR dan rapid test antigen tidak membatalkan puasa.

Siti Nadia Tirmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, mengatakan jika swab test PCR dan rapid test antigen tidak membatalkan puasa, oleh sebab itulah boleh dilakukan.

Baca Juga: Singgung Ketulusan Saat Soroti Rumah Tangga Sule dan Nathalie Holscher, Mbah Mijan: Bukan Prahara Cinta

“MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa tes swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenkes.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel Apakah Tes Swab PCR dan Rapid Antigen Dapat Membatalkan Puasa? Begini Fatwa dari MUI untuk diketahui, tes swab merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Tes ini dilakukan dengan mengambil sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian atas pada tenggorokan yang berada di belakang hidung dan di bank langit-langit rongga mulut).

Selain itu, tes juga dilakukan pada orofaring, yaitu bagian antara mulut dan tenggorokan.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x