Fatwa MUI: Swab Test PCR dan Rapid Test Antigen Tidak Batalkan Puasa

- 21 April 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi.  Fatwa MUI: Swab Test PCR dan Rapid Test Antigen Tidak Batalkan Puasa.
Ilustrasi. Fatwa MUI: Swab Test PCR dan Rapid Test Antigen Tidak Batalkan Puasa. / PIXABAY/Ewa Urban

Baca Juga: Biarkan Warganya Mudik Lebaran 2021, Gubernur NTB: Kalau Kita Atur Nanti Masalah

Nadia juga mengungkapkan terkait vaksinasi di Bulan Ramadan yang tidak berbeda dengan vaksinasi di hari-hari biasa.

Perbedaannya hanyalah pada waktu pelaksanaannya yang dilakukan di siang dan malam hari serta mempertimbangkan kondisi pasien.

“Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak menganggu ibadah di bulan ramadhan ini," kata Nadia.

"Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” terangnya.

Baca Juga: Nilai Tindakan Provokatif Jozeph Paul Zhang Disengaja, PBNU: dari Ucapannya Terlihat Betul

Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, Nadia pun mengingatkan masyarakat agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menurunkan mobilitas di luar rumah.

Dalam pelaksanaan shalat tarawih dan tadarus pun, baik jemaah ataupun pengurus harus mengenakan masker, memiliki alat solat sendiri dan jaga jarak.***(Zakia Nuraini/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah