PR SOLORAYA – Jika Anda ingin mengecek Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp1,2 juta, berikut caranya di bawah ini.
Jika nama Anda tidak ada dalam daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, Anda bisa segera mendaftar BPUM Rp2,4 juta.
Ada syarat-syarat yang harus dipatuhi baik untuk mengecek BLT UMKM Rp1,2 juta maupun cara daftar BPUM Rp2,4 juta.
Pemerintah memang telah menyalurkan BLT Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM. Anda bisa segera melakukan proses di bawah ini jika sudah pernah mendaftar.
Cara cek BLT UMKM Rp1,2 juta
Jika Anda adalah pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah mendaftarkan diri dan badan usaha dalam program BLT UMKM 2021, pengecekan bisa dilakukan secara langsung dan online di eform.bri.co.id/bpum
Pengecekan dana Bantuan BLT UMKM tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta bisa dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara online di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Jaringan Irigasi Tersier Rusak, Kelompok Petani Mukomuko Ajukan Penyaluran Dana untuk Rehabilitasi
Untuk melakukannya, pelaku usaha mikro hanya cukup mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal memasukkan nomor NIK KTP, lalu kemudian memasukkan kode yang diminta.
Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel berjudul “Hanya dengan Nomor NIK KTP, BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Sudah Bisa Dicek, Berikut ini Tutorial Lengkapnya”, setelahnya akan diketahui apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM Rp1,2 juta atau belum.
Baca Juga: Klaim Sudah Diberi Tahu Kehamilan Nathalie Holscher, Sule: Doakan Sampai Masalah Ini Beres
Jika nomor KTP Anda tidak terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta.
Cara daftar BPUM Rp2,4 juta
Berikut cara daftar BPUM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, Anda terlebih dahulu harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri atas:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Didatangi Mendiang Ayahnya Lewat Mimpi, Raffi Ahmad Rasakan Beberapa Firasat Sebelum Nagita Hamil
Syarat daftar BPUM Rp2,4 juta
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Prakiraan Hujan Indonesia 23-24 April 2021: Sulsel, Sultra, Sulbar Berpotensi Hujan Sedang
Data yang wajib diisi pelaku UMKM
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM Rp2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.
Baca Juga: Dua Warga Desa Tewas Setelah Tak Sengaja Makan Makanan dengan Usus Ikan Buntal
Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM Rp2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.
Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.***(Ilham Anugrah/Mantra Sukabumi)