PR SOLORAYA - Demi mencegah penyebaran Covid-19, Menteri Perhubungan Budi Karya menegaskan pihaknya tidak akan lagi menerbitkan izin penrbangan (flight approval) maskapai dari dan ke India.
Langkah terebut diambil Budi Karya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 mengingat di India sedang terjadi lonjakan kasus.
Menyusul aturan tersebut, Budi Karya mengungkapkan jika imigrasi juga tidak mengeluarkan surat izin bagi warga India yang menetap di Indonesia.
Baca Juga: Uni Eropa Menuding China Telah Membahayakan Perdamaian di Laut China Selatan
"Dalam konteks penumpang, sesuai dengan peraturan (Dirjen) imigrasi bahwa imigrasi tidak mengeluarkan surat izin bagi mereka yang menetap di Indonesia," kata Menhub.
Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan jika sebanyak 117 warga India merupakan terakhir kalinya ke Indonesia.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Menhub langsung gerak cepat mengambil langkah tidak lagi menerbitkan izin penerbangan maskapai dari dan ke India.
Baca Juga: Wajib Tahu, Simak Cara Hindari Dehidrasi saat Jalani Puasa Ramadhan 2021
Aturan tersebut berlaku di semua bandara yang ada di India.