PR SOLORAYA - Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melarang Warga Negara India dan pelaku perjalanan dari India masuk ke Indonesia mulai Sabtu 24 April 2021.
Upaya ini dilakukan pemerintah Indonesia agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti di India.
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 26 April 2021, mengatakan telah menghentikan pelayanan visa bagi Warga Negara India sejak Kamis 23 April 2021.
Kebijakan tersebut diambil karena melihat dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
Selain melarang WN India, larangan ini juga berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India,” kata Jhoni dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pangkalan Militer PBB di Mali Diserang, Tiga Tentara Perdamaian Terluka Parah
Pemerintah Indonesia juga membatasi pintu masuk di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).