PR SOLORAYA - Berikut ini pedoman upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei.
Pedoman upacara Hari Pendidikan Nasional tertuang dalam surat edaran Nomor 27664/MPK.A/TU.02.03/2021.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan jika upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional 2021 diikuti oleh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat, unit pelaksana teknis yang berada di zona hijau dan kuning.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 2 Mei 2021, Perilaku Libra yang Penuh Drama Bikin Orang Lain Terganggu
Hal yang sama berlaku bagi kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Para siswa, mahasiswa, tenaga pendidik yang tinggal di wilayah zona hijau dan kuning bisa mengikuti upacara.
Pedoman upacara Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021
Baca Juga: Resep Kue Kacang Teflon, Bisa untuk Hampers Lebaran
Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara: