PR SOLORAYA - Berpedoman pada aturan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor melarang kegiatan takbir keliling pada malam sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Apabila malam sebelum Hari Raya Idul Fitri terjadi aktivitas takbir keliling, yang berpotensi menimbulkan kerumunan di wilayah Kabupaten Bogor, maka akan langsung dipaksa bubar.
“Takbir keliling juga dilarang. Pokoknya, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan sebisa mungkin dicegah,
"Kalau kadung terjadi harus langsung dibubarkan,” kata Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Senin 3 Mei 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.
Pemkab Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang di dalamnya tertuang larangan aktivitas takbir keliling.
Surat edaran ini merujuk pada surat edaran menteri agama dan surat edaran satgas penanganan Covid-19.
Baca Juga: Ketahui Fakta Sebenarnya dari Batu Malin Kundang di Padang, Sumatera Barat
Dalam surat edaran Bupati Bogor tersebut terdapat 11 poin, di mana pada poin kesembilan tertuang larangan takbir keliling.