Pemerintah Kota Bogor Resmi Larang Takbir Keliling, Sekda: Langsung Dibubarkan

- 3 Mei 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melarang diadakannya takbir keliling pada malam sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H.*
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melarang diadakannya takbir keliling pada malam sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H.* /Abdi/Naswandi (PRMN)

PR SOLORAYA - Berpedoman pada aturan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor melarang kegiatan takbir keliling pada malam sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Apabila malam sebelum Hari Raya Idul Fitri terjadi aktivitas takbir keliling, yang berpotensi menimbulkan kerumunan di wilayah Kabupaten Bogor, maka akan langsung dipaksa bubar.

“Takbir keliling juga dilarang. Pokoknya, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan sebisa mungkin dicegah,

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Walk Out, Pasha Ungu Kali Ini Pilih Diam, Iis Dahlia: Eh Aa Jangan Cari Aman Lu Ya

"Kalau kadung terjadi harus langsung dibubarkan,” kata Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Senin 3 Mei 2021, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Pemkab Bogor telah mengeluarkan surat edaran yang di dalamnya tertuang larangan aktivitas takbir keliling.

Surat edaran ini merujuk pada surat edaran menteri agama dan surat edaran satgas penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ketahui Fakta Sebenarnya dari Batu Malin Kundang di Padang, Sumatera Barat

Dalam surat edaran Bupati Bogor tersebut terdapat 11 poin, di mana pada poin kesembilan tertuang larangan takbir keliling.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah