PR SOLORAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Sanksi tegas tersebut adalah berupa penutupan operasional terhadap sejumlah pusat perbelanjaan yang membiarkan adanya kerumunan dari para pengunjung.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 4 Mei 2021, Arief R Wismansyah selaku Wali Kota Tangerang menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada pengelola pusat perbelanjaan Tang City Mall.
Menurut Arief, sanksi tersebut diberikan karena Tang City Mall telah melanggar protokol kesehatan yang telah menimbulkan kerumunan dari para pengunjung.
Pemberian sanksi tersebut diharapkan agar dapat pula diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan lain di Tangerang sebagai pelajaran.
“Kalau masih terjadi pelanggaran bisa saja nantinya akan ditutup operasionalnya,” ujar Arief.
Baca Juga: Liga 1 Indonesia Siap Bergulir Mulai Juli, PSSI: Kita Tunggu Rekomendasi Kemenkes dan Kemenpora
Arief R Wismansyah telah bekerjasama dengan unsur Tiga Pilar Kota Tangerang untuk melakukan peninjauan terhadap salah satu pusat perbelanjaan di Tangerang.