Jelang Lebaran, Kapolri Keluarkan Aturan di Tempat Wisata Selama Pandemi Covid-19

- 4 Mei 2021, 13:07 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram berisi aturan terkait protokol kesehatan di tempat wisata.*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram berisi aturan terkait protokol kesehatan di tempat wisata.* /Dok. Divisi Humas Polri

PR SOLORAYA - Memasuki masa mudik dan Lebaran 2021, Jenderal Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 yang berisi aturan terkait protokol kesehatan di tempat wisata.

Terhitung dari 30 April, surat itu berisi perintah pada jajaran polisi di berbagai daerah untuk dapat melakukan pengawasan protokol kesehatan di destinasi-destinasi wisata.

"Termasuk melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan serta penerapan protokol kesehatan di tiap destinasi wisata yang menerima wisatawan saat lebaran," tutur Kapolri Sigit berdasarkan keterangan dalam surat telegram tersebut.

Baca Juga: Jarang Pulang Selama Ramadhan, Raffi Ahmad Sampai Punya Kamar di Studio TV dan Beralaskan Kasur Tipis

Pelaksanaan protokol kesehatan masih akan diperketat selama kasus Covid-19 masih melonjak.

Terutama di masa mudik dan lebaran di mana kerumunan biasanya meningkat di lokasi-lokasi wisata.

Berdasarkan keterangan surat, aparat kepolisian daerah ditugaskan untuk memetakan titik lokasi-lokasi wisata yang beroperasi di masa lebaran 2021.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia Siap Bergulir Mulai Juli, PSSI: Kita Tunggu Rekomendasi Kemenkes dan Kemenpora

Di setiap kawasan wisata, jajaran polisi dikerahkan untuk bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti swab antigen, pemakaian masker, dan pengawasan terhadap pelanggaran.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x