Unpad Berlakukan Larangan Mudik untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan, Cegah Penyebaran Covid-19

- 4 Mei 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi mudik.Unpad Berlakukan Larangan Mudik untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan, Cegah Penyebaran Covid-19.
Ilustrasi mudik.Unpad Berlakukan Larangan Mudik untuk Dosen dan Tenaga Kependidikan, Cegah Penyebaran Covid-19. /Pixabay/Shilin Wang

PR SOLORAYA - Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Universitas Padjajaran atau Unpad mengeluarkan surat edaran berisi larangan mudik bagi dosen dan tenaga kependidikan.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik di Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan 1442 H.

Aturan-aturan penting mengenai larangan mudik dalam surat edaran tersebut wajib dipatuhi semua civitas akademik. Hal itu bertujuan untuk menghindari lonjakan kasus di sekitar wilayah kampus.

Baca Juga: Syarat, Rukun, Hikmah, dan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Sudah Tahu Belum?

Tercantum dalam Surat Edaran Nomor 1480/UN6.WR2/TU.00/2021, Prof. Dr. Ida Nurlinda, M.H selaku Wakil Rektor bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad menyampaikan poin-poin utama. Di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Universitas Padjadjaran berkomitmen untuk bersinergi dan membantu pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Unpad serta menjaga dosen dan tenaga kependidikan untuk tetap sehat, produktif dan berkinerja.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Saya Minta Pemkab Mewaspadai dan Menjaga Jalur Tikus, Jalur Jangkrik, bahkan Jalur Cacing

2. Mengimbau para dosen dan tenaga kependidikan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, baik selama bertugas di kantor maupun selama berada di lingkungan tempat tinggal.

3. Menetapkan larangan mudik Idul Fitri 1442 H bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Unpad dalam periode H-14 (tanggal 22 April 2021) sampai dengan periode H +7 (tanggal 24 Mei 2021).

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: unpad.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x