Waspada Pinjol atau Fintech Lending Ilegal Merebak di Hari Lebaran 2021, Simak 6 Cirinya

- 9 Mei 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi. Waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal yang diperkirakan merebak di Hari Lebaran 2021, Anda bisa mengetahui cirinya berikut.
Ilustrasi. Waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal yang diperkirakan merebak di Hari Lebaran 2021, Anda bisa mengetahui cirinya berikut. /Pixabay/Alex Barcley

PR SOLORAYA - Tidak terasa bulan Ramadhan hampir berakhir dan kita bersiap-siap untuk menyambut lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Meskipun kita lebaran kali ini masih dalam pembatasan akibat pandemi, tentunya masih banyak hal yang dapat dilakukan bersama keluarga di rumah.

Biasanya menjelang lebaran kebutuhan masyarakat cenderung meningkat dan membutuhkan pendanaan yang banyak dan juga cepat.

Baca Juga: Akui Cari Anak dari Istri Kedua Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik: Poligami kan Hukum Allah

Kondisi inilah mengakibatkan munculnya peluang yang bisa dimanfaatkan oleh pinjaman online (pinjol) atau fintech lending ilegal untuk menjerat korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal yang biasa menggunakan nama dan logo yang mirip dengan pinjol atau fintech lending legal.

6 ciri pinjol atau fintech lending ilegal

Lalu seperti apa ciri-ciri pinjol atau fintech lending ilegal itu? Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @kemenkominfo, berikut informasinya:

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kritik Pedas Fadli Zon Sebabkan Ia Masuk Penjara? Simak Faktanya!

1. Memiliki bunga yang tinggi

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun laman

4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar seperti mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik

6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya

Baca Juga: Cinderella Camilla Cabello Tak Tayang di Bioskop, Ini 4 Film Cinderella yang Pernah Ada Sepanjang Masa

Dalam menawarkan pinjaman ilegal, pinjol, atau fintech lending ilegal biasanya tidak hanya hanya menggunakan aplikasi mereka, namun biasa juga melalui pengiriman pesan singkat, baik dengan SMS ataupun WhatsApp.

Perlu diingat bersama bahwa pinjol atau fintech lending yang resmi tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi baik SMS atau chat pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Oleh karena itu, harus lakukan cek terlebih dulu apakah perusahaan tersebut sudah berizin dan terdaftar di OJK atau belum.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Top Eropa Malam Ini: Aston Villa Vs Man United, Feyenood Vs Ajax

Caranya mudah, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp 081 157 157 157, atau cek di website OJK.

Selain itu, pastikan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing dalam melunasi pinjaman.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: instagram@kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x