PR SOLORAYA - Tidak terasa bulan Ramadhan hampir berakhir dan kita bersiap-siap untuk menyambut lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Meskipun kita lebaran kali ini masih dalam pembatasan akibat pandemi, tentunya masih banyak hal yang dapat dilakukan bersama keluarga di rumah.
Biasanya menjelang lebaran kebutuhan masyarakat cenderung meningkat dan membutuhkan pendanaan yang banyak dan juga cepat.
Baca Juga: Akui Cari Anak dari Istri Kedua Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik: Poligami kan Hukum Allah
Kondisi inilah mengakibatkan munculnya peluang yang bisa dimanfaatkan oleh pinjaman online (pinjol) atau fintech lending ilegal untuk menjerat korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap pinjol atau fintech lending ilegal yang biasa menggunakan nama dan logo yang mirip dengan pinjol atau fintech lending legal.
6 ciri pinjol atau fintech lending ilegal
Lalu seperti apa ciri-ciri pinjol atau fintech lending ilegal itu? Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @kemenkominfo, berikut informasinya:
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kritik Pedas Fadli Zon Sebabkan Ia Masuk Penjara? Simak Faktanya!
1. Memiliki bunga yang tinggi
2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas
3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun laman
4. Tidak memiliki kontak layanan pengaduan
5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar seperti mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik
6. Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
Dalam menawarkan pinjaman ilegal, pinjol, atau fintech lending ilegal biasanya tidak hanya hanya menggunakan aplikasi mereka, namun biasa juga melalui pengiriman pesan singkat, baik dengan SMS ataupun WhatsApp.
Perlu diingat bersama bahwa pinjol atau fintech lending yang resmi tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi baik SMS atau chat pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Oleh karena itu, harus lakukan cek terlebih dulu apakah perusahaan tersebut sudah berizin dan terdaftar di OJK atau belum.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Top Eropa Malam Ini: Aston Villa Vs Man United, Feyenood Vs Ajax
Caranya mudah, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp 081 157 157 157, atau cek di website OJK.
Selain itu, pastikan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing dalam melunasi pinjaman.***