WNA Kanada Gagal Buka Kelas Yoga 'Orgasme' di Bali, Kemenkumham Setempat Sebut Tak Punya Izin

- 9 Mei 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi. Seorang WNA asal Kanada gagal membuka kelas yoga 'orgasme' di Bali, Kemenkumham setempat sebut tidak memiliki izin.*
Ilustrasi. Seorang WNA asal Kanada gagal membuka kelas yoga 'orgasme' di Bali, Kemenkumham setempat sebut tidak memiliki izin.* /pixabay/Irina

PR SOLORAYA - Christoper Kyle Martin, seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada mengaku berencana membuka kelas yoga ‘orgasme’ bertajuk Tantric Full Body Orgasm di Ubud, Bali.

Namun, rencana pembukaan kelas yoga tersebut tidak mendapatkan surat izin kerja resmi dari pemerintah setempat.

Kabar terkait gagalnya seorang WNA yang hendak membuka kelas yoga tersebut disampaikan oleh Jamaruli Manihuruk selaku kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.

Baca Juga: Konfilk Palestina-Israel Makin Memanas, PP Muhammadyah Ikut Mengutuk dan Memberikan Kecaman 

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 9 Mei 2021, melalui konferensi pers, Jamaruli menjelaskan bahwa pada awalnya, kelas yoga tersebut rencananya akan dibuka pada 2020 lalu.

Namun, rencana tersebut harus tertunda setahun kemudian karena Christoper tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga.

“Awalnya kelas yoga itu akan diselenggarakan di Ubud, Bali pada tahun 2020, tapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja selama di Bali,” jelas Jamaruli.

Baca Juga: Hati-hati, Hindari Membagikan 6 Informasi Berikut di Media Sosial, Dampaknya Sangat Berbahaya

Selain itu, setiap peserta kelas yoga bertajuk Tantric Full Body Orgasm diminta untuk membayar biaya sebesar 20 euro.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya sewa tempat kelas yoga dan makanan ketika kelas berlangsung.

Melalui penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, Christoper menjelaskan bahwa yoga tersebut tidak memiliki kandungan seksualitas.

Baca Juga: Tanggapi WNA China yang Masuk Indonesia, Wakil Ketua DPD RI Imbau Masyarakat Tidak Terlalu Reaktif

Hal itu karena yoga tersebut sangat berbeda dengan genital orgasm karena lebih banyak mempelajari teknik pernapasan.

“Yang bersangkutan menjelaskan ke penyidik kalau yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari teknik pernapasan. Tapi dia tidak punya sertifikat instruktur yoga,” jelas Jamaruli.

Akibat kasus tersebut, Christoper Kyle Martin dinilai tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali selama tinggal di sana.

Baca Juga: Tak Mau Punya Menantu Malas, Ibunda Atta Halilintar Minta Aurel Hermansyah Jadi Wanita Mandiri saat Hamil

Christoper juga diancam dengan Pasal 75 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2016 melalui tindakan pendeportasian dan namanya akan dimasukkan ke dalam daftar tangkal.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah