Soroti Aksi Premanisme Debt Collector, Bamsoet Desak OJK Beri Sanksi Tegas ke Perusahaan Leasing

- 11 Mei 2021, 11:13 WIB
Soroti Aksi Premanisme Debt Collector, Bamsoet Desak OJK Beri Sanksi Tegas ke Perusahaan Leasing.
Soroti Aksi Premanisme Debt Collector, Bamsoet Desak OJK Beri Sanksi Tegas ke Perusahaan Leasing. /Instagram/@bambang.soesatyo

PR SOLORAYA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet turut menyoroti kasus debt collector yang melakukan aksi premanisme kepada anggota TNI.

Oleh sebab itulah, Bamsoet mendesak OJK untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan leasing.

Dalam unggahannya di media sosial, Bamsoet juga mengatakan setuju dengan langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta aparat gabungan TNI dan kepolisian yang sudah menangkap sebelas orang debt collector.

Baca Juga: Rambut Pelangi Jimin BTS pada Foto Teaser Comeback Bertajuk Butter jadi Trending, Ternyata Mirip Hewan Ini

Blak-blakan, Bamsoet meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum PT ACK dan mendesak OJK untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan leasing Clipan Finance.

Berkaca dari kejadian tersebut, Bamsoet meminta agar kasus tersebut dijadikan sebagai pelajaran.

Hal ini dimaksudkan agar perusahaan leasing tidak melakukan tindakan sesuka hati.

Memperkuat pendapatnya, Bamsoet menjelaskan jika aksi pengambilan paksa bisa dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

Baca Juga: Sapri Sempat Berpesan Minta Bantu Istrinya yang Akan Melahirkan, Ruben Onsu: Saya Harus Tanggung Jawab

Lebih lanjut, Bamsoet juga menegaskan jika debt collector tak memiliki landasan hukum untuk menarik kendaraan debitur.

Hal tersebut tertuang dalan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 yang berisi bahwa perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

"Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak," ujar Bamsoet.

Dalam unggahannya tersebut, Bamsoet menjelaskan jika dalam putusan MK tersebut mengatur kreditur atau kuasanya dalam hal ini debt collector harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk menarik obyek jaminan fudisia.

Baca Juga: Penentuan 1 Syawal dalam Sidang Isbat akan Dilaksanakan Hari Ini, Bisa Ditonton Secara Live Streaming

Eksekusi tanpa melalui pengadilan diperbolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

"Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur," jelas Bamsoet.

Sebelumnya debt collector yang mengepung anggota TNI sudah menyampaikan permintaan maafnya.

Baca Juga: Merencanakan Liburan di Hari Raya Idul Fitri namun Tetap Aman dari Covid-19? Intip 5 Tips dari Ahlinya

"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengambil mobil tersebut, dan pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan bapak Babinsa bapak Nurhadi," kata Hendrik saat konfrensi pers di Makodam Jaya, Senin 10 Mei 2021.

Dalam kesempatan tersebut Hendrik mengaku jika perbuatannya bersama teman-temannya salah.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya. Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin," tuturnya.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @bambang.soesatyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah